Proyek Pemerintah untuk Keluarga dan Kolega

Proyek Pemerintah untuk Keluarga dan Kolega
Infografis proyek bancakan biro umum dan Setwan Kepri (Foto: ulasan.co)

Pekerjaan Dikebut

Tim Ulasan.co sempat mendatangi workshop Navi Tailor sekaligus kantor CV Navi Permata Cemerlang di Costarica Residence Boulevard, Batam. Namun pimpinan usaha tersebut tidak ada di tempat. Dari dua karyawan yang ditemui, tidak satu pun bersedia memberikan keterangan, terutama soal pekerjaan tak selesai yang biayanya sudah dilunasi Pemprov Kepri. “Pimpinan lagi keluar,” kata karyawan Navi Tailor, Senin (14/2) siang.

Selain menolak wawancara, karyawan itu juga melarang mengambil gambar. Pantauan di rumah dua lantai yang dijadikan tempat usaha tersebut, terlihat beberapa tumpukan kain bahan dan pakaian sudah jadi. Deru suara mesin jahit terdengar dari arah belakang bangunan bergaya mediterania itu. Sepertinya sedang banyak pekerjaan.

CV Navi Permata Cemerlang mendapat sedikitnya Rp4,5 miliar dari APBD Kepri yang disalurkan Martin selaku pengguna anggaran. Lebih 80 persen adalah proyek jahit seragam.

Kantor PT Citra Kurnia Persada dan PT Artha Prima Profit di Batam (Foto: ulasan.co)

Kolega Istimewa

Kedekatan Martin dengan bos Fortuna Bintan, Artha Prima Profit dan Citra Kurnia Persada diduga memicu aliran proyek penjukan langsung tiga tahun beruntun ke perusahaan-perusahaan itu. Mereka kolega istimewa. PT Artha dan PT Citra saling berkait. Dua perusahaan yang bidang usahanya sama-sama general supplier ini milik satu orang, berkantor di satu bangunan sama, Komplek Wijaya Kusuma Blok D No 9, Nagoya, Batam. PT Citra menempati lantai I, sedangkan PT Arta di lantai II.

Tim Ulasan.co mendatangi ruko tiga lantai itu, Senin (21/2) sekira jam 11.00. Seorang staf ditanya pekerjaan apa saja yang digarap perusahaan itu, tak memberi informasi berarti. Ia hanya memberikan nomor telepon selular yang bisa dihubungi jika ingin memesan sesuatu. Saat ditanya nomor tersebut terhubung dengan PT Artha atau Citra, perempuan usia 30-an tahun berkulit putih ini menjawab, “Sama saja,” ujarnya.

Penelusuran dilanjutkan ke CV Fortuna Bintan. Fortuna pemain lama proyek-proyek yang didanai APBD Kepri, baik langsung maupun tender. Perusahaan ini acap kali menerima pekerjaan dari dinas pendidikan, pariwisata, maupun biro umum. Ia juga menggarap sejumlah proyek instansi kota/kabupaten di Kepri, terutama Lingga, Batam dan Tanjungpinang.

Tahun 2014, perusahaan ini terlibat proyek pembangunan Monumen Bahasa Melayu Tahap II di Pulau Penyengat, Tanjungpinang. Dari total Rp12 miliar, CV Fortuna dapat pekerjaan Rp1,7 miliar untuk membangun batu miring, pagar dan landscape. Proyek ini bermasalah. Tahun 2019 Polda Kepri menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu di antaranya Kepala Dinas Kebudayaan Kepri Arifin Nasir selaku pengguna anggaran. Ia dijerat pasal korupsi dan divonis 6 tahun bui.

Di laman lpse.kepriprov.go.id, pada 2021, perusahaan ini beralamat di Kampung Jati III No3 Kijang Kota, Kabupaten Bintan. Namun setelah ditelusuri, di alamat tersebut tidak ada kantor layaknya perusahaan, melainkan rumah tinggal keluarga Sadali.

Dugaan KKN

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) turut menyoroti keterlibatan keluarga sekwan di sejumlah proyek yang didanai APBD Kepri. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Sekwan Kepri melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ia menuturkan, modus KKN muncul karena pengaruh jabatan.

“Jabatan lekat pada dirinya. Ini memudahkan keluarganya memenangkan proyek di lembaga itu,” kata Boyamin Saiman dikonfirmasi Tim Ulasan.co, Rabu (16/02).

Ia menegaskan, perusahaan milik kerabat Martin semestinya tidak terlibat dalam proyek-proyek tersebut. Dalam berbagai kasus korupsi, kata Boyamin, biasanya nilai proyek jadi jauh lebih tinggi jika menggunakan perusahaan yang berafiliasi dengan pejabat pengguna anggaran.

Suryadi, akademisi di Tanjungpinang, Kepri punya pendapat sama. Ia menyebut praktik main mata dalam pengelolaan uang negara yang melibatkan keluarga maupun kolega, sangat berbahaya. “Kalau memang karena ada hubungan kekeluargaan untuk mengeruk keuntungan dari uang rakyat, sudah pasti nepotisme,” ungkapnya, Sabtu (19/3).

Pasal 1 angka 5 Undang Undang RI No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menyebutkan nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Adapun ciri-ciri nepotisme, antara lain dipengaruhi hubungan keluarga atau kedekatan, dapat menghalangi kesempatan bagi seseorang yang memiliki hak dan kemampuan mumpuni, menciptakan kesenjangan sosial serta berisiko menyalahgunakan fasilitas umum/negara.

Ansar Turun Tangan

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengaku bakal menelusuri dugaan KKN di sejumlah proyek yang ditangani Martin. “Kami akan cek proyek itu,” ujarnya di Tanjungpinang, Kamis (17/2).

Ansar tidak terlihat kaget mendapatkan informasi miring terkait proyek yang ditangani Martin, yang diduga melibatkan perusahaan keluarga. “Seharusnya tidak boleh melibatkan perusahaan keluarga,” kata Ansar.

Ia mencontohkan dirinya tidak pernah memberikan proyek kepada anak maupun saudara dekatnya. “Anak dan saudara saya juga ada yang jadi pengusaha, tapi kami tak pernah memanfaatkan jabatan untuk memberikan proyek,” ungkapnya.