IndexU-TV

PSDKP dan Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp90 Miliar

PSDKP dan Bea Cukai Batam
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono dan Kepala Kantor BC Batam, Rizal, menunjukkan benih lobster yang hendak diselundukpan ke luar negeri. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 795 ribu benih lobster senilai Rp90 miliar pada Kamis 22 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

Kepala Bea Cukai Batam, Rizal mengatakan, penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya upaya penyelundupan benih lobster pada Rabu sore 21 Agustus 2024.

Setelah mendapatkan informasi itu, petugas Bea Cukai Batam berkoordinasi bersama PSDKP dan Bea Cukai Karimun untuk melakukan penangkapan.

“Proses pengejaran berlangsung cukup lama karena pelaku mencoba melarikan diri  dari petugas menggunakan sebuah kapal cepat jenis HSC (High-Speed Craft). Akhirnya pelaku mengandaskan kapalnya ke karang dan melompat ke laut,” sebutnya.

Rizal mengatakan, pelaku yang diduga sebanyak dua orang berhasil melaikan diri, sementara kapal beserta barang bukti dapat diamankan oleh petugas.

“Haluan kapal mengarah ke negara tetangga, kita belum tau pasti benih lobster ini akan diselundukpan ke mana, yang pasti barang ini hendak di bawa ke luar Indonesia,” kata dia.

Baca juga: PSDKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Nelayan Vietnam di Perairan Natuna Utara

Sementara itu, Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, ratusan ribu benih lobster tersebut terdiri dari dua jenis benih yakni jenis lobster pasir dan mutiara.

“Dari total 80 boks yang berhasil kita amankan, 70 boks benih lobster ini kita lepasliarkan di Perairan Pulau Galang, Kota Batam. Sementara 10 boks lagi, kita serahkan ke Balai Karantina Ikan Batam,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version