IndexU-TV

PSDKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Nelayan Vietnam di Perairan Natuna Utara

BATAM – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di wilayah perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu 17 Agustus 2024.

Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, penindakan tersebut bermula dari informasi kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) nelayan, terkait adanya KIA berbendera Vietnam yang masuk ke wilayah perairan Indonesia dan melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing).

“Setelah mendapat laporan, petugas langsung menuju ke lokasi menggunakan kapal pengawas Orca-05 dan berhasil mengamankan satu kapal ikan dengan kapasitas 120 GT beserta 9 awak kapal,” ujar Pung Nugroho Saksono, saat konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Rabu 21 Agustus 2024.

Pria yang akrab disapa Ipunk ini menjelaskan, kapal tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap jaring trawl, dan menyasar jenis ikan-ikan kecil. Kemudian, hasil tangkapan ikan dari kapal tersebut dipindahkan ke kapal lain (transshipment).

Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

“Pada saat petugas hendak melakukan penangkapan, kapal ini mencoba untuk melarikan diri dengan mencoba kembali masuk ke wilayah perairan mereka. Selain itu, pihak coast guard Vietnam juga mencoba menghalangi petugas, karena mereka mengklaim kapal ini masih berada di wilayah perairan negara mereka,” jelas Ipunk.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para awak kapal mengaku melakukan aktivitas ilegal fishing di kawasan grey area dengan modus hit and run, atau mengambil ikan di perairan perbatasan, lalu kembali ke wilayah perairan mereka.

Adapun kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal fishing ini ditaksir mencapai Rp100 miliar.

“Saat ini kapal beserta awak kapal kita amankan di pangkalan PSDKP Batam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang dia.

“Penangkapan ini juga membuktikan bahwa di perairan Indonesia khususnya di perbatasan masih belum aman. Namun demikian, kami akan terus melakukan pengawasan bersama dengan aparat hukum terkait,” ungkapnya.

Exit mobile version