PTK Non-ASN di Kepri Tak Dapat THR

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepulauan Riau (Kepri) tidak memproleh Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023.

“Ketentuan dari pusat tidak ada, ya tidak ada,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Jumat (31/03).

Ansar menambahkan, pembagian THR itu memang berbeda dengan para ASN yang memiliki gaji dan anggaran yang pasti.

Terlebih, penggajian non-ASN tidak diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami juga tidak berani menyiasati dengan APBD nanti keliru. Kalau guru sudah ada tambahan meski cuma Rp100 ribu nanti tinggal di atur untuk pegawai honorer yang lain,” kata dia.

Ia menjelaskan, jumlah PTK non-ASN di Kepri totalnya mencapai 2.500 orang. Jumlah itu kemungkinan akan terus berkurang, lantaran ada yang ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Ansar berharap, jumlah tenaga honorer bisa berkurang dan menjadi tenaga P3K sehingga pembayaran gaji bisa dilimpahkan ke Pemerintah Pusat.

Selain itu, Pemprov Kepri juga akan melakukan pendataan terhadap PTK non-ASN terutama di pelosok Kepri.

“Ke depan kita juga mulai memilah untuk alokasinya bahkan sampai wilayah-wilayah terpencil karena pasti butuh biaya tambahan,” tuturnya.

Baca juga: Pemprov Kepri Tambah Insentif PTK non-ASN Rp100 Ribu per Orang