Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta hasil gelar perkara, maka hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firli Bahuri selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Firli Bahuri dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita penyidik di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Kemudian barang bukti lainnya berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar, dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat (AS).

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan lembaga anti rasuah tersebut kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober.