JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan posisi Firli Bahuri.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan tersangka terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (22/11/2023) malam. Firli Bahuri jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, bahwa penggantian ini dilakukan untuk mengisi kekosongan yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Ari Dwipayana menjelaskan, bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tersebut ditandatangani Presiden Jokowi saat di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam. Presiden Jokowi sebelumnya melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Ari juga menjelaskan setelah menerima surat pemberitahuan perihal status tersangka Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) sore, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) langsung menyiapkan rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan penetapan Ketua KPK sementara.
Ari menambahkan, ketua KPK sementara Nawawi Pomolango yang dipilih menggantikan Firli Bahuri, melainkan dari empat pimpinan yang ada di KPK saat ini.
Dari empat pimpinan KPK, Presiden Jokowi akan menunjuk satu untuk memimpin lembaga antirasuah tersebut untuk sementara waktu.
Adapun empat pimpinan KPK saat ini yakni, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, serta Nurul Ghufron.
“Nah kandidat pengganti Firli dari empat nama pimpinan KPK yang ada saat ini. Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi Ketua (KPK) sementara,” ujar Ari dikutip dari kompas, Jumat (24/11/2023).