Tanjungpinang – Pusara kasus tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) seret Mal Tanjungpinang Center, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Mal Tanjungpinang City Center yang hadir pada 26 Mei 2016 dan merupakan pusat perbelanjaan yang pertama hadir di Tanjungpinang dengan tenant mix terlengkap. Saat ini, tenant utama dari TPCC adalah Matahari Department Store, Hypermart, Cinema XXI, dan Amazone.
Namun dalam beberapa hari terakhir kabar penyitaan tanah dan bangunan Mal Tanjungpinang City Center menghebohkan warga dan menjadi topik pemberiataan media lokal maupun media nasional
Pasalnya, tanah dan bangunan Mal Tanjungpinang City Center diduga terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).
Mal terbesar di Pulau Bintan itu masuk dalam pusara kasus Asabri setelah disita Tim Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menyita tanah dan bangunan mal terkait tersangka Teddy Tjokcrosapoetro atau inisial TT. Teddy merupakan selaku presiden direktur PT Rimo International Lestari.
Teddy Tjokcrosapoetro juga saudara kandung Benny Tjokcrosaputro, terdakwa kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
BACA JUGA: Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Mal Tanjungpinang City Center
Selain menyita mal yang berada di Jalan Raya Dompak, Batu 8 Atas, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Kejagung juga menyita tiga bidang tanah dan/atau bangunan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kabar Penyitaan
Kabar penyitaan tanah dan bangunan Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Tanjungpinang Sakti diketahui setelah surat penyitaan dari Kejagung masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sebelumnya, Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung Mohamad Mikroj membenarkan terkait terkait penyitaan mal Tanjungpinang City Center. Namun, ia belum mau membeberkan secera resmi terkait penyitaan tersebut.
“Ya, nanti kalau sudah ada info dari Bidang Teknisnya,” kata Mohamad Mikroj.
Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang Muhammad Sacral Ritonga membenarkan bawah pengadilan telah menerima surat pengajuan sita HGB PT. Tanjungpinang Sakti.
“Iya benar ada penyitaan dari Kejagung kemarin dalam kasus Asabri,” ujar Sacral saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (23/09).
Ia menyebutkan, bahwa dalam pengajuan penyitaan itu tidak menyebutkan tentang hal Tanjungpinang City Center. “Hanya tanah dan bangunan HGB PT. Tanjungpinang Sakti,” ujarnya.
Teddy Tjokcrosapoetro Ditetapkan Tersangka
Penyidik JAM Pidsus Kegung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) bernama Teddy Tjokcrosapoetro atau inisial TT, Kamis (26/08).
“Penyidik Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial TT,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Leonard menjelaskan tersangka merupakan Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari Tbk, diduga turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokcrosapoetro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.
BACA JUGA: Disita Kejagung, Begini Reaksi GM Tanjungpinang City Center
TT ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus No. Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan Nomor Surat Perintah Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agutus 2021.
“Untuk tersangka TT saat ini diduga melanggar sesuai tersangka Asabri yang lain,” kata Leonard.
TT disangkakan dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TT juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, yakni pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta yang kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.