Pusara Kasus Asabri Seret Mal Tanjungpinang City Center

Terkait Korupsi Asabri, Giliran Mal Ambon City Center Disita
Gedung Mal Tanjungpinang City Center di Jalan Raya Dompak, Batu 8 Atas, Kelutahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Kepulauan Riau yang disita Kejagung RI terkait korupsi PT Aasabri(Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Setelah ditetapkan tersangka, TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/08/2021 Tanggal 26 Agustus 2021.

“Sebelum tersangka dilakukan penahanan di rutan telah diberikan hak-haknya dan dilakukan pemeriksaan tim medis, pemeriksaan swab antigen, hasil TT sehat negatif dari COVID-19,” kata Leonard.

Sebelumnya, delapan terdakwa megakorupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun telah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kedelapan terdakwa, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Sementara itu, salah satu tersangka PT Asabri, yakni Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia Sabtu (31/7) pukul 17.32 WIB karena sakit sehingga penuntutan terhadap dirinya dihentikan. Kini tersisa delapan tersangka individu dalam perkara tersebut.

Selain tersangka perorangan, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam perkara Asabri.

Kesepuluh tersangka manajer investasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM. Kemudian, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Empat Bidang Tanah dan Bangunan Disita di Tanjungpinang

Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus Kejagung menyita empat bidang tanah dan bangunan di Tanjungpinang. Termasuk tanah dan bangunan Mal Tanjungpinang City Center.

Kejagung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun.

“Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT berupa 4 (empat) bidang tanah dan / atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (23/09) malam.

Leonard mengatakan, penyitaan empat bidang tanah dan / atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjungpinang Kelas IA yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Tanjunpinang, Kepulauan Riau.

Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT yaitu satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.
Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Selanjutnya, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Reaksi GM Tanjungpinang City Center

General Manager (GM) Tanjungpinang City Center, Yudi Aldino bereaksi terkait penyitaan Mal Tanjungpinang City Center oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Yudi menjelaskan, pihaknya tidak memiliki keterkaitan apapun dengan kasus dugaan korupsi oleh PT Asabri.

“Secara struktural dan legalitas, tidak ada keterkaitan,” tegasnya di Kantor Manajemen Tanjungpinang City Center, Kamis (23/09).

Baginya, Mal Tanjungpinang City Center saat ini berdiri sendiri. Tidak ada keterlibatan apapun pihaknya dengan PT Asabri, baik saat ini maupun sebelumnya.

Yudi menuturkan, pemberitaaan yang beredar saat ini sangat merugikan pihaknya. Akan tetapi, lanjutnya, Mal Tanjungpinang City Center tetap beroperasi seperti biasa.

Selain itu, ia pun mengaku pihaknya telah mencoba mengklarifikasi dugaan tersebut ke Kejagung RI.

“Biar pihak HO kita yang mengklarifikasi hal itu ke kejaksaan. Kita hanya di lapangan saja,” ujarnya lagi.

Yudi pun berharap pihaknya akan segera mendapatkan kabar gembira dari perkembangan berita yang saat ini telah menghebohkan masyarakat Kota Tanjungpinang itu. (*)

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *