Rakerda 2021 Kejati Kepri, Evaluasi Capaian Kerja hingga Usulan Kebutuan Riil sampai 2023

Rakerda 2021 Kejati Kepri, Evaluasi Capaian Kerja hingga Usulan Kebutuan Riil sampai 2023
Kajati Kepri dan Wakajati Kepri saat mengikuti Rakerda 2021 (Foto: istimewa)

Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Hari Setiyono, memberikan pesan khusus kepada kepala satuan kerja jajarannya saat membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2021 di Sasana Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kepri, Jl. Sungai Timun No.1 Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (28/12).

Rakerda 2021 ini diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) se-Kepri secara virtual dengan menggunakan sarana zoom meeting.

Selain diikuti secara virtual oleh satuan kerja yakni enam Kajari dan tiga Kacabjari, kegiatan tersebut dihadiri secara langsung/tatap muka oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, para Asisten, Kabag Tata Usaha dan Koordinator serta para pejabat eselon IV di lingkungan Kejati Kepri dengan menerapkan protokol Kesehatan.

Kajati Hari Setiyono menyampaikan, Rakerda 2021 merupakan sarana penyampaian dan evaluasi capaian kinerja para satuan kerja di tahun 2021. Pelaksanaan Rakerda tahun ini mempunyai metode yang berbeda dengan tahun tahun sebelumnya yakni tidak sekedar menyampaikan bahan dan rekomendasi yang dihasilkan pada saat Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2021.

“Rakerda kali ini, juga memuat penyampaian kebutuhan riil anggaran untuk rencana kegiatan pada tahun 2023 oleh masing-masing satuan kerja di wilayah Kepulauan Riau. Saya harap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh,” kata Kajatin Kepri.

Baca Juga: Kajati Kepri Ingatkan Pejabat Cegah Perbuatan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Selanjutnya, Wakajati Patris Yusrian Jaya, memaparkan terkait efektifitas kepemimpinan oleh kepala satuan kerja. Pimpinan satuan kerja harus didukung oleh perangkat di bawahnya.

“Para kepala satuan kerja baik Kajari maupun Kacabjari harus bisa mengorganisir para kasinya/para kasubsinya, sebaliknya para kasi atau pejabat eselon IV harus kompak dan mendukung kepemimpinan kajarinya sehingga bisa menghasilkan kinerja yang optimal,” kata Wakajati.

Asisten Pembinaan Ansari menyampaikan, pelaksanaan Rakerda dengen metode baru merupakan tindak lanjut Instruksi Jaksa Agung RI No 04 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2021 tanggal 09 Desember 2021 terkait pelaksanaan metode baru Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022.

Selain penyampaian capaian kinerja oleh para satuan kerja se- wilayah Kepri, Rakerda juga berisi penyampaian materi oleh Kabag Penyusunan Anggaran pada Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Dwi Antoro dan pembahasan usulan/rekomendasi kegiatan/program prioritas tahun 2023 pada rapat Komisi yang dipimpin oleh para Asisten.

Rakerda akan berlangsung selama dua hari dan berakhir pada tanggal 29 Desember 2021. Paparan dari masing-masing satuan kerja serta
usulan perencanaan/ proyeksi kebutuhan riil satuan kerja untuk tahun 2023 akan dituangkan dalam Laporan Hasil Rakerda Tahun 2021 untuk diteruskan ke Kejaksaaan Agung RI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *