TANJUNGPINANG – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri), Rini Hartatie, menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, Kamis 7 Desember 2023.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Batam dan diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri beserta staf yang membidangi penanganan pelanggaran.
Wakajati Kepri memberi arahan bahwa perlu adanya kerja sama jika ada temuan atau pelanggaran pemilu, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dapat melakukan koordinasi, atau langsung dibahas bersama guna menentukan apakah temuan tersebut masuk dalam ranah pidana pemilu atau hukum lainnya/administrasi.
“Bawaslu berkoordinasi dengan Kejaksaan jangan sampai penanganan perkaranya diproses berulang kali. Harapannya akan dilaksanakan zoom untuk pengelola di daerah guna menyamakan persepsi terkait barang dugaan pelanggaran,” katanya.
Wakajati Kepri mengarahkan agar pengelola barang di daerah tetap berkoordinasi dengan pusat agar tidak berbeda kebijakan dengan pusat penyelenggaraan Pemilu terkait dengan kepercayaan rakyat.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kepri, Ronawati menyampaikan, saat ini sudah masuk tahapan kampanye, di mana potensi pelanggaran pada tahapan ini dapat terjadi.
“Kita antisipasi potensi kerawanan terjadinya pelanggaran ini dengan melakukan upaya-upaya preventif/pencegahan. Penindakan adalah ultimum remidium atau upaya terakhir yang akan kita lakukan jadi sebelum masuk ke penindakan maka upaya preventif itulah yang akan kita prioritaskan,” kata Rinawati.
Baca juga: Rakerda Tahun 2023, Kajati Kepri: Optimalkan Capaian Kinerja dan Anggaran
Dalam kegiatan Rakernis ini juga dihadiri oleh KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, Priyo Handoko, Muhammad Sjahri Papene, Ferry Manalu dan Panit 1 Ditreskrimum Polda Kepri Ervin Fitrianingrum. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News