BATAM – Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus pemalsuan surat tanah dan menangkap 19 pelaku di Bintan, Kepri.
Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri.
Sementara, kasus pemalsuan surat tanah terjadi di kawasan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Bintan, Kepri.
“Ada 19 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pemalsuan surat tanah ini,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (25/5).
Pemalsuan surat tanah yang dilakukan pelaku, yakni dengan lahan seluas 48 hektare.
Pengungkapan ini menindaklanjuti enam laporan ke polisi dengan waktu kejadian antara tahun 2013 sampai dengan 2018.
Harry Goldenhardt menjelaskan, pelaku memiliki peran masing-masing seperti inisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA.
Selain itu, untuk tugas pembuat surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (perempuan), RR, dan IH.
Berikutnya yang berperan sebagai pengguna surat palsu MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp46,7 Miliar
“Serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik, dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur. Dari 19 orang tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain,” katanya.
Harry menambahkan, para pelaku melakukan kejahatannya dengan cara para inisiator membuat surat sporadik bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain.
“Perbuatan yang mereka lakukan ini, dengan mencari keuntungan dengan cara menjual sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan,” ujarnya.
Atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku, diketahui kawanan mafia tanah ini meraup keuntungan kurang lebih Rp500 juta.
″Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektare, 1 lembar fotokopi, peta plotingan bidang tanah 48 hektare, 1 buah mesin ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 lembar surat gran bertuliskan arab melayu, 1 lembar surat Pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan Kwitansi jual beli,” ungkapnya.
Baca juga: Debt Collector Jual Motor Tagihan, Kini Mendekam di Sel Polisi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Muhammad Ardiyaniki mengatakan, inisiator awal ada tiga orang.
Setelah tiga orang ini merencanakan, selanjutnya, mereka bekerja sama dengan perangkat desa yaitu ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat sporadik dan SKPPT.
“Menggunakan nama sembilan orang warga, untuk kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan. Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Pasal yang diterapkan adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman enam tahun penjara.
Kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana.
Baca juga: Lapas Tanjungpinang Selidiki Penyelundupan Ponsel ke Napi yang Kendalikan Peredaran Narkoba