BATAM – Pendapatan pajak reklame daerah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, hingga Oktober 2023 mencapai Rp16 miliar atau sebesar 79,75 persen dari target Rp20 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansya mengatakan, pendapatan sektor reklame ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 50 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2022.
“Realisasi pajak reklame Batam pada tahun 2022 mencapai angka Rp8,119 miliar atau sebesar 54,99 persen dari target Rp14,766 miliar,” ujar Raja, Jumat (27/10).
Ia menyebutkan, guna meningkatkan capaian pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam No 63 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Reklame Kota Batam.
“Perwako ini mengatur di antaranya alur perizinan, persyaratan berkaitan dengan aturan konstruksi, jaminan bongkar konstruksi dan lain sebagainya,” terang Raja.
Baca juga: Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik di Atas Papan Reklame di Batam
Masih kata Raja, sejak 10 tahun terakhir tidak ada penyesuaian tarif nilai jual objek pajak (NJOP) untuk sebuah kota seperti Batam bahkan di bawah Tanjung Pinang. Melalui Perwako ini, nilai reklame menyesuaikan daerah setara.
“Jadi regulasi terbaru ini akan lebih memudahkan disisi perizinan sewa lahan dalam pelaksanaan reklame di Pemko maupun BP Batam,” ucapnya.
Ia berharap dengan adanya aturan tersebut keberadaan reklame di Kota Batam semakin tertata dan berdampak terhadap estetika kota.
“Pembangunan yang terus berlangsung di Kota Batam tentu harus didukung dengan penataan dan peletakan titik-titik reklame, sehingga dapat memperindah tata kota,” jelas Raja. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News