IndexU-TV

Remaja di Seri Kuala Lobam Bintan Ditangkap Polisi Gegara Cabuli Pacar

Peelaku pencabulan anak dibawah umur (tengah) saat dibawa ke ruang pemeriksaan Polsek Bintan Utara. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara mengamankan seorang remaja laki-laki RS (16) usai menginap di rumah pacarnya yang masih berusia SR (14) di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Sabtu 1 Juni 2024.

Panit Reskrim Polsek Bintan Utara, Ipda Mursalim, mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya kehilangan uang. Namun, tidak lama pelaku keluar karena diduga pelaku pencurian.

Mursalim menambahkan, saat ditanya oleh ketua RT setempat di Kecamatan Seri Kuala Lobam, pelaku RS mengaku bahwa dirinya menginap di rumah pacarnya SR yang masih dibawah umur.

“Jadi setelah ditanya RT setempat, dia mengaku nginap di rumah pacarnya. Setelah dipanggil ibu korban, maka pelaku langsung dibawa ke Polsek oleh Bhabinkantibmas,” kata Ipda Mursalim, Selasa 04 Juni 2024.

Dia menambahkan, pelaku RS sudah lebih dari 30 kali melakukan hubungan badan dengan korban sejak tahun 2023, atau awal pertama berpacaran dengan korban.

“Pengakuan pelaku, dia sudah 30 kali melakukan hubungan badan dari tahun 2023 dengan korban,” ungkapnya.

“Pelaku ini menginap di rumah korban. Karena orang tuanya tak terima jadi dibawa ke polsek,” ungkapnya.

Dari perbuatan pelaku, akan dikenakan hukuman maksimal 15 tahun atau minimal 5 tahun penjara. Pelaku juga mendapat pendampingan dari Bapas, dan korban mendapat pendampingan BP3KB Bintan.

Exit mobile version