IndexU-TV

Respons Bawaslu Batam Terkait Tudingan Gagal Awasi Pilkada

Bawaslu Batam
Anggota Bawaslu Batam, Syailendra Reza. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Bawaslu Kota Batam, Kepulauan Riau, memberikan klarifikasi atas tuduhan lembaga itu gagal mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024.

Tudingan ini mencuat setelah puluhan warga yang tergabung dalam Kesatuan Rakyat Penegak Pilkada JURDIL Kota Batam menggelar aksi di Kantor Bawaslu Batam, Selasa 3 Desember 2024.

Dalam aksi tersebut, massa membawa pocong sebagai simbol protes dan menuntut pelaksanaan Pilkada ulang karena diduga ada banyak kejanggalan.

Anggota Bawaslu Batam, Syalendra Reza menjelaskan, pihaknya telah menjalankan pengawasan sesuai kaidah peraturan yang berlaku.

“Apa yang disampaikan oleh teman-teman aksi itu adalah aspirasi, dan kami mendengarkannya. Kami juga mengucapkan terima kasih. Namun kami punya aturan yang tidak bisa dilanggar,” ujarnya.

Terkait tudingan massa mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus politik uang selama masa tenang, Syalendra menegaskan bahwa tidak ada OTT yang dilakukan Bawaslu.

“Sedikit saya luruskan, kami tidak melakukan OTT. Alhamdulillah saya terjun langsung dalam penanganannya, bahkan pernah menangani kasus hingga pukul 02.00 WIB. Kalau ada yang menilai belum maksimal itu kembali ke perspektif masing-masing,” katanya.

Syalendra juga menyebutkan bahwa hingga saat ini Bawaslu Batam telah menangani 16 laporan dugaan pelanggaran. Salah satu laporan berasal dari peserta aksi yang hadir pada demonstrasi tersebut.

“Kalau dibilang kami tidak mau menerima laporan, seharusnya dari awal laporan itu bisa kami tolak. Namun ada asas hukum yang harus kami patuhi, sehingga laporan tersebut kami proses,” tambahnya.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan paling lambat tujuh hari kerja setelah dugaan pelanggaran diketahui. “Otomatis ada proses dan kajiannya. Bukan dapat, baru langsung oke,” paparnya.

Saat ditanya jumlah laporan yang terkait dengan masing-masing pasangan calon (paslon), Syalendra menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mempublikasikan data tersebut karena adanya aturan keterbukaan informasi publik yang harus dihormati.

“Yang jelas semua laporan masih dalam proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: Gendong Pocong ke Kantor Bawaslu Batam, Massa Tuntut Pilkada Ulang

Ia juga menambahkan bahwa jika ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana, kasus tersebut akan ditangani Sentra Gakkumdu yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian.

“Sejauh ini dugaan pelanggaran didominasi oleh kasus netralitas ASN, selain juga laporan terkait praktik politik uang,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version