JAKARTA – DPR RI hari ini dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan Revisi UU Pilkada, Kamis 22 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.
Seluruh fraksi di DPR menyetujui draf RUU Pilkada tersebut dibawa ke Rapat Paripurna terkecuali PDIP.
“Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok (hari ini) ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini,” kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.
Namun agenda rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada hari ini, akan dibarengi dengan aksi unjuk rasa besar-besaran oleh masyarakat dan gabungan elemen mahasiswa serta buruh.
Diprediksi ribuan orang dari gabungan elemen tersebut akan berkumpul di depan Gedung DPR untuk menolak pengesahan RUU Pilkada tersebut.
Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli mengatakan, pihaknya mendesak DPR tidak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MA) terkait syarat pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.
Ferri memprediksi, akan ada 5 ribu orang akan hadir dalam unjuk rasa tersebut dari Jabodetabek. Mereka terdiri dari para buruh, petani hingga nelayan.
Dia juga mengultimatum DPR, agar tidak melawan putusan MK melalui pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna.
Ia menyebutkan, Partai Buruh siap berperang jika DPR mengambil langkah yang berlawanan dengan putusan MK.
“Kami akan lawan apabila keputusan MK ini diubah, atau digoyang, atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini, sampai kiamat pun kami akan perang,” ujar Ferri Nuzarli.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.