Rilis MUI Soal Boikot Daftar Produk Israel Hoaks

Ilustrasi daftar produk Israel. (Foto:Dok/Istimewa)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet.

Selain itu, MUI juga menyatakan tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.

Kabar soal rilis dari MUI tersebut tidak benar alias hoaks. Hal itu disampaikan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda menyampaikan, terkait beredarnya daftar produk Israel yang disarankan untuk diboikot di internet.

“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Tetapi yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” ujar Miftahul Huda melalui keterangan tertulisnya.

Miftahul Huda juga menegaskan, pihaknya juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.

“Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal. Maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,” tambahnya.

Dia juga mengatakan MUI sama sekali belum mengetahui, apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak.

“Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu,” tegas Miftahul Huda.

Menurutnya, yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI.

“Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis,” tukasnya lagi.