Jakarta – Habib Rizieq Shihab menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara. Rizieq pun menyatakan banding.
“Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” kata Rizieq, usai pembacaan putusan, di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Rizieq mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.
“Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima diantaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada,” kata Rizieq.
“Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan,” imbuh dia.
Penasehat hukum Rizieq juga menyatakan hal serupa. Penasehat hukum Rizieq memutuskan akan mengajukan banding.
“Kami dari penasehat hukum juga akan menyatakan banding dari putusan tersebut,” kata penasehat hukum Rizieq.
“Jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian maka perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” timpal hakim.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” sambung hakim.
Pewarta : detik.com
Editor : MD Yasir