Roti Okko Ditarik dari Peredaran, Terbukti Mengandung Natrium Dehidroasetat

Produk roti Okko yang ditarik dari pasaran karena mengandung Natrium Dehidroasetat. (Foto:Dok/Shopee)

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memutuskan untuk menarik seluruh roti bermerek Okko dari peredaran di pasaran.

Hal itu dilakukan, setelah hasil uji lab menunjukkan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti tersebut.

Roti Okko merupakan produksi dari PT Abadi Rasa Food Bandung.

Awalnya 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan, produk roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat.

Hal itu sejalan dengan hasil inspeksi BPOM ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024, yang menunjukkan tidak ditemukannya kandungan natrium dehidroasetat di sarana produksi.

Selanjutnya, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 lalu, dan menemukan produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Tertkait temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran, menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi.

Pun Natrium Dehidroasetat tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” tulis BPOM melalui laman resminya.

Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.

BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, yang meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market), hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Kemudian BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat, dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM.