BPOM Temukan Lagi Dua Industri Farmasi yang Langgar Aturan Produksi Obat Sirop

Ilustrtasi obat sirop. (Foto:istimewa)

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melanggar aturan penggunaan bahan baku untuk produksi obat sirop.

Bahkan sebelumnya, BPOM sudah mencabut sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan izin edar dari industri farmasi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.

Dicabutnya sertifikat dan izin edar itu disebabkan, karena ketiga perusahaan itu terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

Karena pada produk obat sirop ketiga perusahaan itu, menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilon Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito kembali mengumumkan, dua industri farmasi yang melanggaran aturan penggunaan bahan baku obat sirop melampaui ambang batas aman.

“Ada dua industri farmasi yang sudah didapat cukup bukti, yakni PT Samco Farma dan PT Subros Farma,” ujar Kepala BPOM RI Penny K. Lukito, Rabu (9/11).

Penny Lukito menjelaskan, produk obat sirop yang produksi PT Samco Farma dan PT Subros Farma terbukti mengandung cemaran Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dari pelarut Propilen Glikol (PG), Polietilen Glikol, Sorbitol atau Gliserin yang melebihi ambang batas aman.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup, Ini Daftarnya!