Rumah Korban Kebakaran di Pulau Buluh Akan Dapat Bantuan Perbaikan

Kepala BPBD Kepri
Kepala BPBD Kepri Hasbi. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Tim Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Jitupasna) mulai mempersiapkan bantuan perbaikan rumah korban kebakaran di Pulau Buluh, Kota Batam.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepri, Hasbi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi kejadian dan melakukan pendataan kerugian para korban. Terutama perihal rumah yang rusak atau hangus terbakar pada Rabu (19/07) pagi kemarin.

“Pagi ini kita melakukan tinjauan atas arahan Pak Gubernur. Kita lihat kondisinya. Kita turun tim Jitupasna, tim kaji hitung pasca bencana, terdiri dari OPD terkait,” katanya, Jumat (21/07).

Ia menjelaskan, dari perhitungan di lokasi, terdapat 11 rumah terbakar, diantaranya sembilan rumah mengalami rusak berat dan dua rumah mengalami rusak ringan atau terdampak dari kebakaran kemarin.

“Dua rumah itu bisa dibilang terdampak kemungkinan rusak karena akses dan upaya pemadaman kemarin,” tuturnya.

Kendati demikian, ia mengaku belum dapat merekap seluruh kerugian para korban. Setelah melakukan pendataan, data tersebut akan direkapitulasi terlebih dahulu.

Kemudian akan menjadi topik pembahasan bersama Gubernur Kepri untuk menentukan tindak lanjut berikutnya.

“Jadi hasil ini akan kita hitung kerugian mereka, nanti mungkin Pak Gubernur akan ajukan bantuan sosial tidak terencana yang ada dalam Belanja Tidak Terduga (BTT),” ucap Hasbi.

Baca juga: BPBD Kepri Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Kebakaran di Pulau Buluh

Oleh sebab itu, ia belum mengetahui pasti jumlah yang akan diterima setiap korban. Jumlah tersebut bergantung pada kerusakan rumah serta kemampuan keuangan Pemprov Kepri.

Ia memastikan, Pemprov Kepri akan memberikan bantuan tersebut per keluarga.

“Berapa besarannya nanti itu sudah ada ketetapannya. Maksimal kalo rusak berat Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta,” ujarnya.

“Tetapi tidak wajib sebesar itu. Contoh mungkin seperti yang terdampak tadi, kalo hanya sebagian saja karena untuk akses itu ya hanya sebesar itu saja,” tambah Hasbi. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News