Rutan Karimun Usulkan 365 Warga Binaan Peroleh Remisi Idufitri 2024

Remisi
Ilustrasi remisi. (Foto: Dok Ulasan.co)

KARIMUN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjung Balai Karimun mengusulkan 365 warga binaan untuk menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dari ratusan usulan tersebut, lima diantaranya merupakan tahanan kasus korupsi. Sementara yang terbanyak adalah kasus narkoba dengan jumlah 259 orang.

“Tahun ini ada 365 orang kami usulkan. Terbanyak kasus narkotika dan lima terpidana kasus korupsi,” kata Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Arjiunna, Kamis 4 April 2024.

Pengusulan remisi khusus Hari Raya Idulfitri diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, sebagaimana aturan berlaku.

Mereka yang diusulkan harus memenuhi persyaratan administratif dan substansif serta menunjukkan perilaku yang baik selama berada di Rutan Tanjung Balai Karimun.

Untuk besaran masa potongan masa tahanan yang diterima para warga binaan tersebut diantaranya 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan. “Nanti langsung diserahkan usai shalat Ied,” sebut Arjiunna.

Baca juga: 411 Narapidana Lapas Tanjungpinang Diusulkan Terima Remisi Hari Raya Idulfitri 2024

Remisi untuk para tahanan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemudian Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News