411 Narapidana Lapas Tanjungpinang Diusulkan Terima Remisi Hari Raya Idulfitri 2024

Lapas Tanjungpinang
Lapas Tanjungpinang. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Sebanyak 411 narapidana Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Kita sudah ajukan remisi sebanyak 411 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP),” kata Kasi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kibar Sebayang  didampingi Kasubsi Registrasi, Tri Yogi Rantika Sari, Rabu 27 Maret 2024.

Sementara 70 WBP tidak diusulkan karena tidak memenuhi syarat, diantaranya tiga orang menjalani hukuman pidana mati, 12 orang menjalani seumur hidup. Kemudian 37 orang menjalani subsider, dan 18 orang masuk dalam register F atau melakukan pelanggaran selama di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

“Penghuni per 27 Maret 2024 sebanyak 524 orang,” sebut dia.

Baca juga: 18 Narapidana di Kepri Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2024

Di tempat sama,  Tri  menambahkan, dari 411 orang yang diusulkan, sembilan orang tersandung kasus korupsi, 115 orang tersandung kasus narkotika, satu orang kasus ilegal trafficking. Sisanya 276 orang lainnya, ada yang tersandung kasus pencurian, perkelahian, hingga perlindungan anak.

“Biasanya SK remisi khusus perayaan Hari Raya Idul Fitri nanti, H-1,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News