Tanjungpinang – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Tanjungpinang melarang warga Kota Tanjungpinang mengadakan pesta rakyat Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 76.
Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan (Prokes) Satgas COVID-19 Kota Tanjungpinang Surjadi mengatakan, larangan tersebut bertujuan untuk menghidari kerumunan.
Walaupun Tanjungpinang saat ini sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Level 3, Surjadi menilai, warga Kota Tanjungpinang tetap harus mengikuti peraturan protokol kesehatan yang berlaku.
“Kegiatan masyarakat dalam merayakan hari kemerdekaan RI, seperti perlombaan atau kegiatan lainnya belum boleh,” ujar Surjadi, Senin (16/08).
Baca juga: Pemprov Kepri Tiadakan Pesta Rakyat HUT RI Tahun Ini
Surjadi menjelaskan, larangan tersebut tidak ada pengecualian. Sebab, jika diperbolehkan mengadakan acara atau perlombaan, menurutnya akan menimbulkan kerumunan di tengah penerapan PPKM Level 3.
Baginya, apabila kegiatan yang dilaksanakan masyarakat secara virtual, maka hal itu diperbolehkan.
“Tidak ada pengecualian, untuk upacara detik-detik kemerdekaan saja diperingati secara virtual. Kalau kegiatannya virtual boleh saja, tapi selain itu dilarang,” ujarnya.
Surjadi pun mengaku pihaknya telah mengimbau camat, lurah, hingga RT dan RW se-Tanjungpinang untuk menyosialisasikan larangan pesta rakyat kepada warganya masing-masing.
“Seandainya ada perayaan itu, nanti dibubarkan oleh petugas Satpol PP dan lihak terkait, karena memang sudah dilarang,” tutupnya.
Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Albet