BINTAN – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Bintan tengah berkoordinasi dengan pihak distributor untuk segera mendatangkan minyak goreng non-premium atau curah. Hal itu dilakukan agar minyak goreng di pasaran tidak mengalami kelangkaan.
Kepala Seksi Pengendalian Kebutuhan Pokok dan Penting Industri Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan mengatakan bahwa ada perbedaan harga antara Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga di produsen.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit tertuang di Pasal 3 Ayat 2 poin a berbunyi Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah.
Baca juga: Satgas Pangan Bintan Minta Supplier Distribusikan Minyak Goreng ke Pasar
Sementara harga pengambilan minyak goreng curah dari produksi ke distributor sudah lebih dari Rp13 ribu per liter. Sehingga, pihak distributor memilih tidak mengambil minyak goreng curah.
Dikatakan Iwan, sapaan Setia Kurniawan, harga pengambilan minyak goreng curah lebih tinggi, dibandingkan dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Nah, sekarang kita sedang koordinasi dengan pihak distributor segera ambil minyak goreng curah, untuk dijual di pasaran. Supaya minyak goreng curah tidak kosong seperti saat ini,” tegas dia.
Baca juga: Satgas Pangan Bintan: Distributor Diimbau Tak Timbun Minyak Goreng
Saat ini, lanjut dia, HET minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah kisaran Rp14 ribu per liter sampai Rp15.500 per liter.
“Mudah-mudahan distributor kita mendapatkan barang itu (minyak goreng curah). Artinya, Satgas tetap bekerja keras, dan masyarakat tidak usah terlalu panik. Mudah-mudahan, ada jalan keluarnya buat kita semua,” harap dia.*