Satlantas Polres Bintan Tilang 120 Kendaraan Sepanjang Mei Ini

Satlantas Polres Bintan
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan, Kepulauan Riau, telah menilang sedikitnya 120 kendaraan pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya sejak awal Mei sampai sekarang. (Foto: Ist)

BINTAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan, Kepulauan Riau, telah menilang sedikitnya 120 kendaraan pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya sejak awal Mei sampai sekarang.

“Kurang lebih 120 kendaraan baik roda dua maupun roda empat sudah kita tilang di Bintan,” kata Kepala Satlantas Polres Bintan, AKP Khapandi, Sabtu (20/05).

AKP Khapandi menyebutkan, rata-rata kendaraan jenis roda dua yang paling banyak ditilang. Sebab, mereka melanggar lalu lintas saat berkendara, seperti melanggar lampu merah, tidak memakai helm ganda saat berboncengan.

“Ada juga pengendara masih di bawah umur,  kendaraannya memakai knalpot brong, hingga tidak membawa surat-surat saat berkendara di jalan raya,” ujarnya.

Sedangkan kendaraan mobil yang dikenakan tilang, lanjut dia, dikarenakan pengemudi mobil tidak mengenakan safety belt saat mengemudi di jalan raya.

Ada juga pengemudi mobil menggunakan handphone saat mengemudi di jalan raya. “Mobil Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) juga kita tilang,” terang dia.

Baca juga: Pelaku Pedofil di Bintan Bujuk 3 Korban Anak di Bawah Umur Pakai Uang Rp20 Ribu

AKP Khapandi mengimbau kepada pengendara sepeda motor untuk selalu menggunakan helm ganda saat berboncengan, tidak menggunakan knalpot brong, lengkapi kendaraannya, tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang, tidak melanggar lampu lalulintas, tidak boleh mengendarai sepeda motor bagi yang tidak cukup umur, pakai safety belt selama mengemudi mobil, tidak main handphone, serta tidak berlebihan muatan demi keselamatan selama berkendara di jalan raya.

“Kita utamakan keselamatan di jalan raya,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News