Pelaku Pedofil di Bintan Bujuk 3 Korban Anak di Bawah Umur Pakai Uang Rp20 Ribu

Pelaku Pedofil
Polsek Bintan Utara mengungkap kasus pedofilia terhadap tiga anak di bawah umur dengan meringkus tersangka berinisial AP (41) di Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Kepulauan Riau. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN –  Polsek Bintan Utara mengungkap kasus pedofilia terhadap tiga anak di bawah umur dengan meringkus tersangka berinisial AP (41) di Kecamatan Bintan Utara, Bintan, Kepulauan Riau.

Kepala Polsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo mengatakan, tersangka AP melakukan perbuatan pedofilia terhadap korban sejak November 2021 hingga 9 Mei 2023.

“Perbuatan itu dilakukan tersangka terhadap korban bervariasi, ada yang sudah dua kali sampai lima kali di lokasi berbeda,” kata Kompol Suwitnyo, Jumat (19/05).

Modus operandinya, lanjut dia, tersangka AP membujuk tiga orang anak di bawah umur dengan memberikan sejumlah uang tunai saat ingin melakukan perbuatan bejat itu.

“Uang diberikan mulai Rp10 ribu, Rp15 ribu sampai Rp20 ribu,” ujarnya.

Tersangka AP melanggar Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1  tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pengganti UU atau Pasal 292 KUHPidana Juncto Pasal 65 KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Tersangka ini pernah melakukan hal yang sama di tahun 2008 lalu,” sebut dia.

Baca juga: Gegara Berebut Joget dengan Waria Berujung Maut di Bintan

Sementara itu, AP mengaku, dirinya pernah menjadi korban pedofilia saat masih duduk di bangku SD. Hanya saja, pelaku enggan membeberkan peristiwa yang dialaminya dulu.

“Dulu saya waktu kelas 4 SD pernah menjadi korban,” singkat AP. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News