Satpol PP Kepri Bersama Tim Gabungan Inspeksi Restoran Api Biru

Satpol PP Kepri Bersama Tim Gabungan Inspeksi Restoran Api Biru
Tim Gabungan saat inspeksi di Restoran dan Bar Api Biru. (Foto: Humas Satpol PP Kepri)

TANJUNGPINANG – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran inspeksi Restoran Api Biru terkait pelaksanaan nota kesepahaman bersama.

Tim Gabungan PPNS Provinsi Kepri, Tim Polres Tanjungpinang, PPNS Kota Tanjungpinang, Pom Al, Pom AD, Pom AU melakukan pemeriksaan di Restoran Api Biru, Jalan Hang Tuah,  Senin (05/09) dini hari.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kesepakatan bersama antara manajemen Restoran Api Biru dengan instansi terkait, tentang larangan penjualan minuman berakhol di Bar Api Biru. Di mana kesepakatan tersebut sebelumnya ditanda tangani bersama di Mako Satpol PP Kamis (01/09) lalu.

Kasatpol PP Hendri Kurniadi menugaskan Kabid PPUD Ariesaputra sebagai kordinator PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Provinsi Kepri untuk inspeksi langsung ke lokasi. Tindakan ini dilaksakan dalam rangka memastikan kesepakatan yang ditandatangi bersama berjalan sesuai kesepakatan.

Di lokasi tim memeriksa area bar hingga gudang penyimpanan barang, hasilnya tidak ada ditemukan penjulan alkhol dan tidak ditemukan minuman mengandung alkhol dalam gudang.

Kasatpol Hendri Kurniadi menerangkan inspeksi dari tim gabungan merupakan perintahnya sebagai wujud tindakan tegas pemerintah Provinsi Kepri menyikapi persoalan yang ada dan komitmen Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Satpol PP sejatinya mendukung penuh investasi masuk Kepri tentu dengan legal, jika ada pelaku usaha atau UKM/UMKM mengalami kesulitan dalam pengurusan izin usaha, kita siap memfasilitasi dan dampingi  kita punya Tim PPNS dan Tim Fungsional,” terang Kasatpol PP.

Baca juga: Satpol PP Kepri Bangun Kerja Sama dengan BNN Berantas Narkoba

Kabid PPUD Ariesaputra menuturkan, tujuan utamanya adalah memastikan Restoran dan Bar Api Biru mentaati aturan yang ada.

“Pengawasan ini akan kita lakukan sepanjang izinya belum keluar, apabila melanggar dari ketetuan dan kesepakatan bersama kita akan menindak tegas, bisa berupa penyegelan tempat usaha,” ujarnya. (*)