TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau membangun kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas narkoba.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami, untuk turut serta memberi kontribusi memberantas narkoba. Dimulai dari internal pemerintahan,” kata Kepala Satpol PP Kepri Hendri Kurniadi di Tanjungpinang, Senin (5/9).
Hendri menegaskan, Satpol PP Kepri memiliki peran strategis dalam mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Karena itu, kata dia seluruh anggota Satpol PP Kepri harus memiliki komitmen yang sama, mendukung program pemberantasan narkoba yang dilaksanakan aparat penegak hukum.
“Sebagai aparat yang bertugas mengawasi dan melaksanakan program ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Maka Satpol PP Kepri harus mendukung program, dalam upaya pemberantasan narkoba dalam bentuk apapun,” tegas Hendri yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kepri.
Terkait penangkapan BS oknum anggota Satpol PP Kepri, ia menegaskan pihaknya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang.
“Ini catatan negatif yang dilakukan oleh oknum Tenaga Harian Lepas Satpol PP Kepri. Kasus ini tidak boleh terulang lagi,” katanya.
Hendri menegaskan, pihaknya akan melakukan “pembersihan” internal agar kasus tersebut tidak terulang lagi.
“Ini bukan hanya soal mencoreng nama baik lembaga, melainkan lebih jauh soal masa depan keluarga, daerah dan bangsa. Kita sudah sepakat bahwa narkoba itu musuh negara, musuh kita bersama karena itu harus diberantas bersama-sama,” ucap Hendri.
Sebelumnya, BS diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, saat berada di sebuah pangkalan ojek di ruas Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang Barat, Jumat (02/09) malam.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono membenarkan penangkapan terhadap oknum Satpol PP tersebut.
Menurut Suprihadi, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima tim Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.
“Berawal dari informasi masyarakat, ada seorang pria diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja,” ujar Suprihadi, Senin (05/09).
Atas info tersebut, sambung Suprihadi, tim Satnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap BS.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap BS, yang disaksikan warga setempat. Ditemukan satu paket diduga ganja yang disimpan dalam kotak rokok,” katanya.
Atas temuan itu, lanjut Suprihadi, pelaku kemudian diinterogasi. BS pun mengakui kepada tim Satnarkoba paket bahwa narkotika jenis ganja tersebut miliknya.
“Pelaku mengaku, satu paket diduga ganja tersebut yang didapatkan dari seorang pria inisial HI,” ujar Suprihadi memaparkan penyelidikan sementara kasus tersebut.
Suprihadi menambahkan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Oknum Satpol PP Kepri Ditangkap Polisi karena Simpan Ganja