Tanjungpinang, Ulasan.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang saat sedang menyelidiki kasus peredaran uang palsu. Sebab, pihaknya baru menerima satu laporan terkait peredaran uang palsu di Tanjungpinang.
“Ada satu laporan uang palsu. Tadi malam kejadiannya. Masih diselidiki dulu,” kata Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Jumat (23/4/2021).
AKP Rio menuturkan, berdasarkan laporan yang diterimanya korban menerima uang palsu setelah transaksi jual beli handphone di seputaran SPBU Sei Carang, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Korban jual handphone kepada pelaku. Jumlah barang bukti 1.500.000 pecahan Rp100 ribu,” ujarnya.
Dalam kasus ini korban tidak menyadari saat transaksi dengan pelaku. “Saat di lokasi korban tidak cek dulu uangnya. sampai di rumah baru ketahuan uang palsu,” tutup AKP Rio. (Chokki)