TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau berhasil menangkap M Erian Q, pelaku tindak pidana penggelapan mobil Honda Jazz warna hitam bernomor polisi BM 1822 EX.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap. Ia menjelaskan kronologi perbuatan pelaku setelah dilaporkan H Sihombing. Pelapor menitipkan kendaraan mobil Honda Jazz kepada Kustiorini di Tanjungpinang yang digunakan untuk keperluan dinas sampai batas waktu tidak ditentukan, lalu pada bulan November 2020, Kustiorini telah selesai melaksanakan dinas, kemudian mobil tersebut dititipkan kepada pelaku pada tanggal 27 November 2020.
“Selanjutnya pelaku beserta mobil tidak diketahui keberadaannya, sehingga pelapor mencari kendaraan mobil tersebut menemukannya di Perum Buana Vista, Batam Center,” ujar AKP Awal Harahap di Tanjungpinang, Kamis (24/03).
Saat pelapor ingin mengambil mobilnya, kata dia, mobil tersebut dilarang oleh yang menguasai mobil dengan alasan tidak ada hubungan dengan pelapor. “Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp112.000.000,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan di Tanjungpinang
Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penangkapan pelaku. “Saat ini pelaku telah diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang,” kata AKP Awal Harahap. (*)