Tanjungpinang – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berhasil menangkap seorang pria berkumis tipis berinisial AH setelah meniduri anak di bawah umur.
Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan penangkap pelaku. AH ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kamis (06/01) sore.
AKP Awal Harahap menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan di media sosial pada 30 Oktober 2021 lalu. Sejak perkenalan itu, AH mengajak korban ketemuan dan pergi jalan-jalan.
Sepulang jalan-jalan itu, AH membawa korban tidur di kos-kosan dan melakukan hubungan layaknya suami istri pada 6 November 2021. “Besok harinya, pelaku mengantar korban ke rumahnya,” kata AKP Awal Harahap, Kamis.
Baca Juga: Kasatreskrim Polres Tanjungpinang: Jangan Mudah Tergiur Iming-iming Arisan Online
Perbuatan AH itu diketahui orah tua korban, setelah curiga terhadap anaknya terjadi apa-apa. Kemudian orang tua korban memeriksa handphone dan menanyakan kejadian yang dialami korban.
“Korban mengakui semua yang telah dilakukan pelaku. Orang tua korban langsung melapor,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian mengetahui keberadaan pelaku, kemudian langsung menangkap AH .
“Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dibawa ke kantor guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. (*)