SURABAYA – Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka pencabulan santri sekaligus anak kiai Jombang, akan segera menjalani persidangan. Ia dijerat pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Jadi total ada lima korban yang melaporkan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Rutan Klas I Surabaya di Madaeng Sidoarjo, Jumat (8/7).
Ratusan personel Polda Jatim dan Polres Jombang sebelumnya mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyah, selama sekitar 15 jam. Banyaknya personel yang diterjunkan, lantaran terjadi perlawanan dan upaya menghalangi dari pendukung MSAT.
MSAT diketahui bersembunyi di salah satu ruangan rahasia di dalam pondok tersebut, sebelum akhirnya menyerah. Ia langsung ditahan. Putra kiai M Mukhtar Mukthi itu dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur, 29 Oktober 2019. Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Santriwati Ketakutan
Penangkapan MSAT dalam operasi yang melibatkan cukup banyak personel kepolisian lantaran mendapat perlawanan ini, berbuntut pada kekhawatiran orang tua dan para santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Sebagian santri memilih pulang karena takut.
“Banyak perempuan (santriwati) yang takut dan ditarik pulang orangtuanya,” kata Kabid Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kanwil Kemenag Jatim Mohammad As’adul Anam.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pencabutan ini buntut dari kasus pencabulan yang dilakukan MSAT dan keterlibatan pihak ponpes dalam menghalang-halangi prores hukum terhadap putra Kiai Mukhtar Mukti tersebut.