Dilaporkan Orang Tua Pacar, Pemuda Ini Dibekuk Polisi Saat Bekerja di Bengkel

Dilaporkan Orang Tua Pacar, Pemuda Ini Dibekuk Polisi Saat Bekerja di Bengkel
Pelaku saat ditangkap polisi (Foto: istimewa)

 

TANJUNGPINANG – Seorang pemuda berinisial T (21) dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Pelaku ditangkap sedang bekerja di bengkel yang ada di ruas Jalan Rawasari, Tanjungpinang, Selasa (02/08).

Pelaku ditangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur masih berusia 15 tahun. Pelaku dilaporkan orang tua korban ke Polresta Tanjungpinang.

“Pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta, Ipda Apriadi, Selasa sore.

Apriadi menyampaikan, hubungan antara korban dan pelaku adalah pasangan kekasih. Sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 terlapor sudah sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Pelaku mengaku bahwa korban sebelumnya pernah hamil, namun, keguguran,” katanya.

Baca juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Sukrisno di Bandung

Pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan. (*)