Sekda Tanjungpinang Dicopot Wali Kota, Teguh Ahmad Surati KASN hingga Wapres

Sekda Tanjungpinang Dicopot Wali Kota, Teguh Ahmad Syafari Surati KASN hingga Wapres
Mantan Sekda Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Teguh Ahmad Syafari menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma’ruf Amin atas pencopotan dirinya sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

“Saya sudah surati KASN dan tembusan Wapres. Kita tunggu hasilnya,” kata Teguh ditemui di Bintan Centre, Tanjungpinang, Jumat (08/04).

Sejauh ini Teguh merasa tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai sekda sesuai dengan ketentuan.

Ia menyurati KASN dan Wapres RI selaku ketua tim reformasi birokrasi, karena tidak terima dengan pencopotan dirinya oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma beberapa hari lalu.

Teguh menjelaskan, kini menjabat sebagai staf ahli telah mengikuti asesmen dan mendapati hasil opitimal yang berarti kinerjanya baik-baik saja.

“Waktu itu, ketua pansel menyampaikan, posisi sekda saat ini adalah fit dan tetap pada jabatannya,” ucap Teguh

Selain itu, kata dia, Wali Kota Tanjungpinang juga tidak pernah mengevaluasi kinerjanya.

Lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen, rotasi atau perubahan dalam struktur di pemerintahan itu boleh-boleh saja.

Baca juga: Jabatan Sekda Tanjungpinang Dicopot, Pengamat: Tindakan Ceroboh

Akan tetapi, dalam peraturan perundang-undangan itu, terdapat kriteria atau ketentuan yang harus diikuti, sepeti tertuang dalam Pasal 131 ayat 2, dan 132 ayat 2, serta pasal 142.

“Pasal 131 ayat 2 dan 132 untuk rotasi yang memiliki klasifikasi sama atau setara. Sementara pasal 142 untuk pergantian melalui evaluasi. Bisa naik atau turun tergantung asesmen,” ujarnya. (*)