Jabatan Sekda Tanjungpinang Dicopot, Pengamat: Tindakan Ceroboh

Jabatan Sekda Tanjungpinang Dicopot, Pengamat: Tindakan Ceroboh
Wali Kota Rahma melantik 3 pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Alfiandri mengatakan pergantian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dinilai tidak objektif.

“Pergantian Sekda dilakukan dengan cara subjektif atau ada unsur like or dislike,” kata Alfiandri kepada Ulasan, Rabu (6/4).

“Ini sangat sensitif, dalam hal ini kepala daerah telah melakukan tindakan yang ceroboh dengan melakukan tindakan melawan hukum,” tambahnya.

Menurut Alfiandri, penggantian Sekda Kota Tanjungpinang merupakan suatu tindakan yang inprosedural karena sekda tidak terkonfirmasi atau adanya hak jawab adanya penggantian.

“Ada persyaratan dalam pergantian dan ketentuan terhadap seseorang yang sedang memimpin atau menjalankan tugas sebagai JPT memiliki mekanisme sendiri,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Kepri Layangkan Surat Panggilan Pertama Wali Kota Rahma

Dikatakan Alfiandri, untuk menggantikan jabatan sekda harus melalui proses sesuai perundang-undangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pertama habisnya masa jabatan, kedua meniggal dunia, ketiga mengundurkan diri, keempat diberhentikan dengan tidak hormat atas tindakan pidana, dan yang kelima berhalangan tetap. Contohnya yang bersangkutan sakit misalnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, wali kota tidak boleh mengangkat pelaksana harian (Plh) sekda selama sekda definitif belum habis masa jabatan, belum meninggal dunia, belum berhalangan tetap dan sedang terlibat atau melawan hukum pidana.

“Jadi ini tidak boleh, jangan menggunakan arogansi di dalam memimpin organisasi di kepemimpinan daerah,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengaku bahwa pergantian jabatan Sekda Kota Tanjungpinang dari Teguh Ahmad Syafari ke Tengku Dahlan dinilai sudah tepat. Artinya, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Alhamdulillah, semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, baik lama jabatannya sudah boleh. Jadi tentu saya tidak bisa semena-mena dan mematuhi aturan yang sudah berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Wali Kota Tanjungpinang melantik Tengku Dahlan sebagai Plh Sekda Kota Tanjungpinang yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Daerah Kota Tanjungpinang. Sedangkan, Teguh Ahmad Syafari menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kota Tanjungpinang.

Lalu, Tamrin Dahlan yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten I Pemko Tanjungpinang, kini dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembagan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang.

Riany yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerag (BP2RD), dilantik sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang.