Sengaja Bakar Hutan dan Lahan, Kapolres Bintan: Siap-Siap Dipenjara 10 Tahun

Karimun
Kapolres Bintan didampingi pejabat Pemkab Bintan saat menyampaikan amanat ke peserta apel deklarasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Halaman Polres, Kamis (4/5). (Foto:Istimewa)

BINTAN – Memasuki musim panas hingga fenomena El Nino, Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dan Polres Bintan mendeklarasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Halaman Polres, Kamis (4/5).

Aksi ini dilakukan juga bersama-sama aparat gabungan TNI-Polri serta sejumlah tokoh masyarakat dan pihak pengusaha di Wilayah Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, dalam amanatnya menegaskan, pihaknya akan menindak tegas serta menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan jika sewaktu-waktu terjadi di wilayah Bintan.

“Apel deklarasi ini mencerminkan bahwa TNI-Polri dan instansi terkait siap menghadapi ancaman karhutla. Bilamana ancaman pembakaran hutan sewaktu-waktu terjadi di wilayah Kabupaten Bintan,” tegas AKBP Riky Iswoyo.

Keseriusan AKBP Riky menertibkan masalah Karhutla di Bintan cukup serius. Hal ini ia buktikan dalam deklarasi sebagai wujud komitmen aparat dalam penegakan hukum menertibkan masalah Karhutla di Bintan.

Ia pun tampak mengajak sejumlah tokoh masyarakat, dan berbagai pengusaha untuk turut berkomitmen bersama.

Riky mengajak seluruh camat pimpinan serta perwakilan perusahaan swasta di Bintan seperti pemilik PT BIIE Lobam, PT BRC, PT BAI, dan PT Tirta Madu turut menandatangangi deklarasi komitmen jaga hutan dari Karhutla.

“Saya mengajak dan mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan ataupun hutan, karena sangat membahayakan bagi kehidupan, serta bisa saja akan berdampak buruk terhadap negara tetangga,” imbau Riky.

Sebagaimana diketahui, perbuatan membakar hutan dan lahan secara ilegal akan dijerat Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108, tentang Perkebunan Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat 1, Pidana penjara 10 tahun, dan denda Rp10 miliar.

Serta Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 ayat 2 tentang Kehutanan sebgaimana telah di rubah oleh Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 50 ayat 2 huruf b, di pidana dengan penjara 15 tahun, dan denda Rp7,5 miliar.

Baca juga: Kapolres Karimun Akan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan