Kapolres Karimun Akan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan

Karimun
Kapolres Karimun, AKBP Riky Widya Muharam menegaskan akan menindak pihak-pihak atau pelaku yang membakar lahan dengan sengaja. (Foto: Ist)

KARIMUN – Cuaca panas yang akhir-akhir ini melanda Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berisiko terjadinya kebakaran.

Kapolres Karimun, AKBP Riky Widya Muharam menegaskan akan menindak pihak-pihak atau pelaku yang membakar lahan dengan sengaja.

“Bagi yang membuka lahan, jangan membakar lahan. Karena kita akan menindak secara hukum kalau terjadinya karhutla dengan unsur kesengajaan,” tegas Ryky.

Oleh karena itu, Ryky mengimbau masyarakat tidak membakar hutan ataupun lahan sembarangan.

“Pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan, akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan, dan akan dikenakan hukuman pidaana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 10 miliar”, jelasnya.

Dalam upaya pencegahan kebakaran, terutama karhutla (kebakaran hutan dan lahan), instansi terkait bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan tindakan kesiapsiagaan.

Tindakan diawali dengan apel gabungan di Lapangan Sarja Arya Racana Mapolres Karimun, dan dipimpin oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Kamis (04/05).

Turut mengikuti apel TNI-Polri, BMKG BPBD, Basarnas, pemuda dan masyarakat serta Instansi pemerintah daerah.

“Kita bersama-sama dengan semua stakeholder melakukan persiapan dan mengantisipasi terjadinya karhutla. Saat ini kondisi cuaca yang panas begini,” kata Rafiq.

Baca juga: Sejumlah Parpol di Karimun Masih Sibuk Lengkapi Berkas Pendaftaran Bacaleg

Sejumlah wilayah di Kabupaten Karimun merupakan lahan gambut yang kering. Kondisi ini menjadikannya sangat rentan menyebabkan bencana apabila terbakar.

Rafiq menambahkan, dampak dari kebakaran tidak hanya menimbulkan kerugian materil saja. Akan tetapi asap kebakaran dapat menyebabkan penyakit jika terhirup oleh manusia.

“Dampaknya tentu akan banyak. Aktivitas masyarakat yang terganggu. Juga bisa membuat kesehatan terganggu,” ucapnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News