Siap-Siap! KPU RI Umumkan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari. (Foto:Dok/@tweet_KPURI)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hari ini, Rabu 20 Maret 2024.

Sesuai aturan di dalam Undang-Undang Pemilu, KPU diwajibkan untuk segera menetapkan hasil pemilu nasional 35 hari setelah pencoblosan.

Sehingga hari ini Rabu 20 Maret 2024 merupakan hari terakhir bagi KPU RI. KPU RI dijadwalkan merampungkan rekapitulasi tingkat nasional, Untuk dua provinsi pamungkas yakni Papua dan Papua Pegunungan.

“Setelah itu, setelah semua provinsi selesai rekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Selasa 19 Maret 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu di tingkat nasional akan merangkum semua jenis pemilu, yakni Pileg DPRD kabupaten/kota pada 508 kabupaten/kota, hasil Pileg DPRD provinsi pada 38 provinsi, hasil pileg DPD RI, hasil pileg DPR RI, dan hasil pilpres.

Dia menambahkan, keputusan hasil penetapan itu nantinya akan dapat digunakan oleh peserta pemilu yang merasa tidak puas, atau untuk dijadikan objek gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengeketa kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu semua tingkat mulai dari kabupaten/kota provinsi dan di tingkat pusat,” jelas dia.

Namun Hasyim tak menyampaikan secara detil pukul berapa penetapan hasil Pemilu 2024 akan mereka umumkan. Dia hanya mengatakan KPU RI berusaha secepatnya.