BATAM – Sidang praperadilan kasus kerusuhan unjuk rasa Rempang, 11 September 2023, di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (31/10).
Sidang itu dipimpin Hakim Tunggal, Yudith Wirawan. Ia mengatakan, sidang akan dilakukan setiap hari selama tujuh hari kalender.
“Hari ini agendanya pembacaan permohonan, besok mendengarkan jawaban dari termohon,” kata Yudith.
Selanjutnya, Kamis (02/11) akan dilakukan duplik, pembuktian pemohon dan termohon. “Jumat kesimpulan dan Senin (06/11) keputusan,” kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Teo Reffelsen meminta kepada hakim untuk menghadirkan tersangka dalam persidangan guna mendengarkan langsung keterangannya.
“Kami minta tersangka dihadirkan dalam persidangan untuk kita dengarkan bersama keterangannya,” kata dia.
Hakim sendiri mencatat itu sebagai permintaan dan akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
Baca juga: Peternak Rempang Mulai Menjajaki Daerah Bintan
Baca juga: Update Rempang – Tim Advokasi Ajukan Praperadilan 30 Tersangka Kasus Rempang
Tak hanya di satu ruangan, sidang praperadilan kasus kerusuhan 11 September 2023 juga digelar di dua ruangan berbeda. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News