IndexU-TV

Simak, Fatwa MUI Tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Puasa

Tim Mobil Gurindam 12 Korem 033/WP dan Kodim 0315/Bintan Gencarkan Vaksinasi
Tim Mobil Gurindam 12 Korem 033/WP saat menggelar vaksinasi door to door di Kampung Bugis, Tanjungpinang (Foto: Penrem 033/WP)

Disyaratkan adanya sesuatu kekuatan di dalam perut yang menghantarkan seuatu yang masuk menjadi nutrisi ataupun obat. Karena, jika tidak ada yang menghantarkannya, maka badan tidak merasakan adanya nutrisi atau sesuatu yang bermanfaat baginya, maka menyerupai sesuatu yang sampai keselain perut.

– Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab al-Minhaj al-Qawim Syarh al-Mukoddimah al-Hadramiyah (246) bahwa termasuk yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke saluran perut melalui jalur rongga badan yang terbuka, sedangkan minyak oles, celak, atau air sebab mandi yang masuk lewat poripori tidak membatalkan.

Rukun keempat, menahan dari masuknya sesuatu ke perut, seperti telinga bagian dalam dan saluran kandung kemih, dengan syarat masuknya lewat rongga badan yang terbuka. Sesuatu yang terserap masuk melalui pori-pori seperti minyak oles, celak, dan sebab air mandi tidak membatalkan puasa.

– Pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin (2/358) bahwa obat yang masuk ke dalam dagin tidak membatalkan puasa.

Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut.

Jika seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya, karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam di air, meskipun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya.

Exit mobile version