Soal Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam, Jaksa Sudah Periksa 15 Saksi

Kantor Kejari Batam
Kantor Kejari Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, telah memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan korupsi pada Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (RSBP) Batam tahun 2018 dan 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, setidaknya belasan saksi yang diperiksa itu berasal dari berbagai pihak. “Saksi kurang lebih 15 orang. Ada dari BP, Pokja, dan penyedia,” katanya, Sabtu (03/08).

Ia menjelaskan, proses kasus tersebut kini telah sampai pada tahapan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Pihaknya telah menyurati BPKP sejak beberapa waktu lalu untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Ia memperkirakan, proses penghitungan itu akan berlangsung hingga Oktober mendatang.

“Sudah kami Surati BPKP. Kemudian dibalas untuk melakukan perhitungan kemarin tanggal 1 Agustus. 1 sep-4 Oktober akan dilakukan perhitungan kerugian negara,” ujar Aji Satrio.

Kendati demikian, hingga saat ini Kejari Batam belum dapat menetapkan tersangka pada dugaan korupsi yang telah berstatus penyidikan sejak Februari itu.

Baca juga: Jampidsus Sita Tugboat dan Tongkang Royal Palma di Batam

Pada tahun 2018 ada pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit BP Batam dengan pagu anggaran Rp3 miliar. Kemudian dalam proses lelang dimenangkan penawaran Rp2,6 miliar. Kemudian di tahun 2020, kembali diadakan sistem menejemen informasi rumah sakit tersebut dengan nilai kontrak Rp1,2 miliar.

Dalam proses tersebut, Kejari Batam mengendus adanya dugaan tindak pidana dan proses yang tak sesuai prosedur hingga melawan hukum serta kemungkinan merugikan hingga miliaran rupiah. (*)