BATAM – Jefri tewas setelah lehernya ditikam gunting oleh Holmes Halomoan Banjarnahor (39) pada Senin (28/3) sekira pukul 23.30 WIB.
“Pelaku ini merasa tersinggung dan sakit hati karena korban sering marah-marah dan berkata kasar kepadanya,” kata Kapolresta Barelang, Batam, Kombes Pol Nugroho, Kamis (31/03).
Nugroho menjelaskan, awal mula kejadian itu terjadi pada Senin (28/03) sekira pukul 21.30 WIB. Angkot yang dikendarai korban saat itu mengalami pecah ban di tengah jalan masuk ke ruko Sarmen tempat pelaku biasa menegak tuak.
“Pelaku ini lalu menghampiri korban, dia bilang suruh pindahkan dulu mobilnya baru buka bannya,” kata dia.
Tapi hal itu tak dihiraukan oleh korban. Pelaku pun langsung menghampiri korban dan menarik kerah bajunya.
“Korban ini kemudian berdiri dan meninju muka di bagian pelipis sebelah kiri pelaku dan dilerai oleh warga lainnya,” kata dia.
Nugroho menlanjutkan, kemudian korban mengatakan kepada pelaku, “Nanti kalau kau sor, kita jumpa. Tunggu aku selesai jemput langganan,” kata Nugroho menirukan ucapan korban.
Lalu pelaku kembali minum tuak dengan temannya yang bernama AL.
“Pelaku selesai minum tuak di warung Butar-butar lalu pergi menuju ke simpang Bengkong seken menggunakan angkot miliknya menunggu korban lewat,” kata dia.
Sekira pukul 23.30 WIB, Jefri kemudian lewat di jalan tersebut dan pelaku turun dari mobil dan mengambil gunting di atas dasbor dan dimasukan ke dalam celana kanan.
“Setelah bertemu kemudian korban dan pelaku duduk berdampingan di atas trotoar jalan dan bertengkar mulut, karena pelaku kesal dan sakit hati dengan ucapan korban selanjutnya pelaku secara diam-diam mengambil gunting lalu menusukan ke arah tenggorokan bagian sebelah kanan korban,” katanya.
Kemudian pelaku langsung melarikan diri sambil membawa gunting menuju mobilnya, lalu meninggal korban menuju Bengkong Pelapa I untuk menyembunyikan angkot yang dikendarainya.
“Setelah itu pergi berjalan kaki menuju arah Bengkong namun di tengah perjalanan tepatnya di Ruko Sarmen pelaku sudah ditangkap,” tutupnya.
Penangkapan pelaku terjadi kurang lebih tiga jam setelah kejadian penikaman.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup Junto pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya.
Baca juga: Polresta Barelang Tangkap 4 Kurir Narkoba di Perairan Pulau Buaya
Halmes, pelaku mengaku mengenal korban kurang lebih 5 bulan terakhir. Dia juga mengaku memang kesal dengan ucapan kasar korban.
“Saya bawa gunting niatnya buat jaga-jaga awalnya. Mana tau tak terlawan langsung saya tikam. Dia di sana masih ngotot soalnya,” kata Holmes.
Dia mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya kepada korban dan siap menjalani proses hukum atas perbuatannya. (*)