Syarat Wajib Tes PCR atau Antigen untuk PPDN Mulai Berlaku 17 Juli 2022

Warga ikut tes PCR COVID-19 massal di Tanjungpinang, Kepri. (Foto: Antara)

BATAM – Syarat wajib tes RT-PCR atau rapid tes Antigen akan diberlakukan kembali untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri mulai berlaku 17 Juli 2022 mendatang.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 resmi menerbitkan aturan syarat wajib tes RT-PCR atau rapid tes Antigen negatif PPDN.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE tersebut, setiap pelaku perjalanan wajib mengunduh aplikasi Pedulilindungi serta dapat menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis ketiga atau Booster.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang hanya mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam, sebelum keberangkatan, serta dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

“Yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam,” tulis Ketua Satgas COVID-19, Letjen TNI Suharyanto dalam surat itu.

Baca juga: Syarat Perjalanan Wajib Booster akan Diberlakukan Lagi, Begini Tanggapan Warga

Kemudian, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam terakhir dan menunjukkan keterangan dokter.

Untuk pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis kedua.

Sementara yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin maupun antigen, namun tetap berada bersama pendamping yang memenuhi ketentuan di atas.

Meski demikian, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan itu.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.

Baca juga: Syarat Perjalanan Wajib Booster Belum Diberlakukan di Kepri