Syarat Perjalanan Wajib Booster akan Diberlakukan Lagi, Begini Tanggapan Warga

Penumpang di Pelabuhan SBP
Penumpang saat berjalan berjalan menuju dermaga Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Domestik Tanjungpinang. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Rencana diberlakukannya kembali syarat perjalanan wajib Booster mendapat reaksi dari warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau meskipun aturan tersebut belum diberlakukan secara resmi.

Nur Fajri, salah seorang penumpang kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang menyampaikan, pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan tersebut, karena hanya membuat kegaduhan kecuali ada peningakatan penyebaran COVID-19 di Kepri.

“Kan COVID-19 sudah normal, tidak tinggi lagi. Jadi tidak perlu berlebihan menyikapi itu,” ujar Fajri saat ditemui di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Jumat (08/07).

Sementara itu, Zainal Arifin penumpang lain turut menyikapi wacana akan diberlakukan aturan tertentu terkait perjalanan wajib sudah bervaksin Booster.

Menurutnya, kalau kebijakan tersebut untuk kesehatan masyarakat sah-sah saja, namun kalau sekedar ikutan dan tidak berlaku menyeluruh di kabupaten/kota lain sebaiknya dipertimbangkan lebih baik.

Baca juga: Syarat Perjalanan Wajib Booster Belum Diberlakukan di Kepri

“Masyarakat juga sudah paham betul prokes COVID-19. Kalau misalnya untuk kepentingan kesehatan sah-sah saja, tapi kebijakan harus dibuat untuk seluruh daerah,” kata.

Sebelumnya, Satgas COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau menyatakan masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat, terkait aturan resmi wajib vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

Sekretaris Daerah Kepri, Adi Prihantara, jika perintah resmi Pemerintah Pusat memutuskan booster menjadi syarat perjalanan maka Kepri akan mengikuti arahan tersebut.

“Kalau menjadi syarat wajib apa boleh buat. Kita ikutin saja agar lalu lintas masyarakat kita tak terkendala,” kata Adi Prihantara.