Hari Ini, Nasional  

MA Putuskan Tidak Boleh Ekspor Pasir Laut

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan gugatan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Melansir dari tempo.co, MA menyatakan PP tersebut…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.