Panglima Garda FSPMI Batam: MA Tolak Kasasi Gubernur Kepri

Panglima Garda FSPMI Batam: MA Tolak Kasasi Gubernur Kepri
Panglima Garda Mertal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam Suprapto. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Batam – Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto menyampaikan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Gubernur Kepuauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad terkait Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2021.

“Status penolakan kasasi ini dicantumkan dalam laman website Mahkamah Agung,” kata Suprapto di Batam, Rabu (23/02).

Suprpato mengatakan, mereka selalu memantau perkembangan putusan terhadap kasasi ini melalui website resmi MA.

“Pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 kemarin, baru muncul amar putusan yang menyatakan menolak kasasi,” kata dia.

Menurut Suprapto, meski putusan tersebut telah ditolak MA, buruh Batam belum bisa bergembira. Pasalnya, mereka belum memperoleh salinan putusan yang resmi dari MA.

“Tapi kami tetap bersyukur karena MA telah menolak kasasi gubernur atas putusan hak kenaikan UMK yang selama ini dituntut oleh buruh di Batam,” kata dia.

Setelah adanya putusan penolakan kasasi, menurut Suprapto, Gubernur Kepri harus menjalankan putusan PTUN Tanjungpinang tentang UMK Batam 2021.

Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa gubernur harus mendorong pihak pengusaha untuk membayarkan kekurangan upah, yang semula hanya naik 0,5 persen, menjadi 3,5 persen sebagaimana yang dituntut para buruh.

Sebelumnya, keputusan upah tahun 2021 ini sama sekali tidak memuaskan bagi para buruh. Kenaikan upah yang hanya mencapai 0,5 persen atau sekitar Rp 20 ribu itu, bagi buruh, tidak memiliki dasar yang jelas.

“Padahal, jika menyesuaikan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, UMK Batam 2021 seharusnya naik 3,5 persen. Jadi, masih ada kekurangan sekitar 3 persen upah lagi. Ini berefek pada pengusaha, karena mereka harus membayarkan kekurangan itu. Nanti imbasnya juga ke kenaikan upah 2022,” katanya.

Baca juga: Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa di Depan Kantor Wali Kota

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan yang resmi dari MA. Serikat Buruh di Batam juga tengah menyelenggarakan rapat konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya untuk mendorong Gubernur Kepri menjalankan putusan yang ada.

“Kami sedang konsolidasi. Saya pikir, gubernur pasti sudah tahu tentang putusan ini. Kami berharap kenaikan upah ini bisa langsung dijalankan,” katanya. (*)