Banding Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ditolak, Ricky Rizal Kasasi ke MA

Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf resmi ajukan banding terhadap putusan vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. (Foto:Ist/grafis:WhyoWhy)

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta putuskan tolak banding seluruh terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Masing-masing terdakwa yang sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Ricky Rizal serta Kuat Maruf.

PT DKI telah putuskan untuk menguatkan putusan vonis keempat terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang putusan berlangsung awal tahun 2023 lalu.

Berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan terakhir Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo divonis 15 tahun penjara.

Setelah PN Jakarta Selatan memutuskan vonis hukuman kepada empat terdakwa tersebut. Lantas masing-masing keempat terdakwa tersebut menyatakan banding.

Namun pada sidang putusan banding tersebut, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Alhasil, keempat terdakwa tetap divonis dengan hukuman yang diputuskan oleh pihak PN Jakarta Selatan yang telah diperkuat oleh PT DKI melalui sidang putusan yang digelar Rabu (12/04).

Namun terdakwa atas nama Ricky Rizal tidak terima atas putusan majelis hakim PT DKI Jakarta. Lantas, Ricky Rizal mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Kasasi diajukan tim penasehat hukum Ricky Rizal setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis mantan ajudan Ferdy Sambo itu 13 tahun penjara.

“Kami akan kasasi,” kata pengacara Ricky, Erman Umar, kepada awak media, Rabu, (12/04).

Erman menilai soal kalah banding tersebut, bahwa majelis hakim PT DKI Jakarta telah mengabaikan fakta dan bukti persidangan dalam membuat putusan.

Bahkan menurut Erman, keputusan hakim PT DKI Jakarta hanya didasarkan pada asumsi. “Menurut saya untuk Ricky Rizal adalah peradilan sesat,” ujar Erman dikutip dari tempo.

Sementara pihak PT DKI Jakarta menilai, bahwa putusan PN Jakarta yang menghukum Ricky 13 tahun penjara sudah tepat. Majelis menilai hukuman itu sudah setimpal dan bukan karena adanya desakan publik.

Selain itu, sikap Ricky Rizal yang berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan kesaksian selama persidangan bergulir jadi alasan memberatkan bagi dirinya.