Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 Ayat (4)…
Pegawai Negeri Sipil
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.