JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak hanya memeriksa artis Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan suaminya Harvey Moeis sebagai tersangka.
Namun ada 10 istri tersangka lainnya diperiksa sebagai saksi kasus yang sama. Termasuk Sandra Dewi, total Kejagung memeriksa 11 istri tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, Rabu 15 Mei 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap para istri tersangka sengaja dilakukan untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pemeriksaan kita fokuskan pada dugaan TPPU sehingga para saksi yang kami periksa adalah istri dari yang telah kita tetapkan tersangka termasuk saudari SD (Sandra Dewi),” ujar Kuntadi, Kamis 16 Mei 2024.
Kuntadi menyebutkan beberapa saksi yang merupakan istri dari para tersangka itu merupakan Sandra Dewi, EK, RS, AG, DSA, ALY, dan ECS.
Namun Kuntadi tidak menjelaskan lebih jauh, ihwal sosok tersangka yang memiliki kaitan dengan para saksi tersebut.
Kuntadi hanya menjelaskan, ihwal pemeriksaan itu penyidik diharapkan dapat menemukan harta atau aset milik tersangka ataupun keluarganya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dia menambahkan, harta benda tersebut patut dicurigai merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang.
“Dengan demikian, tim penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara,” sambung Kuntadi mengutip cnnIndonesia.
Baca juga: Artis Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Kedua Kalinya Kasus Korupsi Timah
Artis Sandra Dewi telah menjalani pemeriksaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selama kurang lebih 10 jam sejak tiba di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Rabu kemarin pukul 08.00 WIB.
Sandra Dewi keluar dari gedung pemeriksaan pada sekitar pukul 18.30 WIB. Sandra Dewi bungkam ditanyai wak media mengenai pemeriksaan terhadap dirinya.
Ia memilih langsung menuju mobil Toyota Innova berwarna hitam dan meninggalkan Gedung Kartika Kejaksaan Agung. Pemeriksaan Sandra Dewi kemarin merupakan yang kedua kalinya setelah, Kamis 04 April 2024 lalu.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.
Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kemudian Kejagung menyebutkan, kasus tersebut merugikan negara Rp271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Namun jumlah itu belum final, dan Kejagung menyebutkan, saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.