Tambang Pasir Ilegal di Bintan Masih Marak

Bintan, Ulasan.Co – Aktivitas galian C atau tambang pasir di Bintan, masih marak. Seperti yang terjadi di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, yang didalangi salah satu pengusaha asal Tanjungpinang, berinisial Rk.

Terlihat satu per satu truk pengankut pasir, keluar dari gang kecil, yang berada di Jalan Wisata Trikora, Kecamatan Gunung Kijang. Dari jalan raya memang tidak terlihat adanya aktivitas, karena letak lokasi yang dijadikan tambang pasir itu, jauh berada di dalam gang tempat truk-truk itu muncul.

Sekitar 1 Kilometer masuk ke dalam gang kecil tersebut, baru terlihat adanya aktivitas tambang pasir. Alat berat sudah siap, untuk mengeruk pasir, yang kemudian diangkat menggunakan truk.

Pengakuan salah seorang perkeja, tambang pasir ini milik salah satu pengusaha, yang berdomisili di Tanjungpinang. Dirinya tidak mengetahui terkait izin, galian C tersebut.

“Saya tak tau kalau soal izin, langsung ke bos aja. Tetapi sekarang dia lagi gak ada,” kata dia, saat ditemui di Tamabang Pasir Kawal, Kamis (26/7/2019), sebagaimana dilansir oleh Batamtoday.com.

Sementara itu, Camat Gunung Kijang, Arif Sumar Sono saat dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan terkait aktivitas yang terjadi di wilayah kerjaanya itu.

Sumber: Batamtoday.com